Halaman

Kamis, 06 Juni 2013

Permasalahan Dalam Pengembangan Profesi Konselor



1.     Konseling merupakan profesi yang terus menerus melakukan upaya-upaya profesionalisme agar menjadi profesi yang bermartabat dan diakui oleh publik .
  1. Berikan penjelasan sejarah perkembangan profesi konseling seperti yang dituliskan oleh Donald H.Blocher dalam bukunya The Profesional Counselor
Konseling dimulai era kekacauan sosial dan perselisihandi amerika, profesi konseling diselenggarakan terutama oleh laki-laki dan perempuan yang jelas-jelas tidak puas dengan dunia yang mereka lihat di sekitar mereka dan yang memiliki visi, yang luas yang dinginkan pada masa depan. Program yang diluncurkan oleh para kritikus sosial dan reformis, yang disebut Gerakan Bimbingan, adalah pendahulu dari profesi konseling modern. Bimbingan awalnya dipraktekkan baik disekolah dan beragam pengaturan masyarakat lainnya, seperti rumah pemukiman, kesejahteraan sosial, organisasi, klub anak muda, dan lembaga lainnya. Frank Parsons, yang sering dipandang sebagai bapak pendiri Gerakan Bimbingan, telah dilatih insinyur sipil, bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik baja, diajarkan di beberapa perguruan tinggi, belajar hukum, dan merupakan kandidat yang gagal untuk walikota di kota Boston sebelum meluncurkan karir dalam pekerjaan social.

  1. Jelaskan sejarah perkembangan profesi konseling di Indonesia.
Bimbingan dan konseling secara formal dibicarakan oleh para ahli baru pada tahun 1960.Tetapi di Yogyakarta pada tahun 1958,Drs.Tohari musnamar,dosen ikip Yogyakarta telah mempelopori pelaksanaan BK di sekolah untuk pertama kali di SMA Teladan Yogyakarta.Sedang pada tahun 1960 di adakan konferensi FKIP seluruh Indonesia di Malang ,memutuskan bahwa bimbingan dan konseling dimasukan dalam FKIP.Dan pada tahun 1961 mulai diadakan layanan bimbingan dan konseling diseluruh SMA Teladan di Indonesia,sejak itu lah BK di Indonesia dimulai.  Pada kurikulum 1975 untuk sekolah umum,dan kurikulum 1976 untuk sekolah kejuruan dicantumkan secara tegas bahwa layanan bimbingan dan konseling harus dilaksanakan pada tiap-tiap sekolah.Perkembangan mengenai bimbingan dan konseling disekolah di Indonesia sangat dirasakan perlu dan pentingnya ada pembimbing khusus(profesional) yang mengenai bimbingan dan konseling di sekolah.
Perumusan dan pencantuman resmi di dalam rencana  pelajaran SMA disusul dengan berbagai pengembangan layanan bimbingan dan konseling disekolah,seperti rapat kerja,penataran.d an lokakarya.Puncak dari usaha ini adalah didirikannnyajurusan bimbingan dan penyuluhan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan(IKIP) negeri.Salah satu yang membuka jurusan Bimbingan dan Penyuluhan adalah IKIP Bandung pada tahun 1963 yang sekarang dikenal dengan nama UPI.Usaha mewujudkan sistem sekolah pembangunan dilaksanakan melalui proyek pembaharuan pendidikan,yang diberi nama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) yang diuji coba didelapan IKIP,menghailkan dua naskah penting dalam sejarah perkembangan layanan bimbingan di Indonesia yaitu:
a.         Pola dasar rencana dan pengembangan program bimbingan dan dan penyuluhan melalui proyek-proyek perintis sekolah pembangunan.
b.         Pedoma operasional pelayanan bimbingan pada proyek-proyekperinis sekolah pembangunan.
Secara formal bimbingan dan konseling di programkan di sekolah sejak diberlakukannya kurikulum 1975,yang menyatakan bahwa bimbigan dan penyuluhan merupakan integral dalam pendidikan di sekolah.Pada tahun 1975 berdiri Ikatan Petugas Bimbiingan Indonesia (IPBI) di Malang.Setelah melalui penataan,maka dalam dekade 80-an Bimbingan diupayakan agar lebih mantap untuk mewujudkan layanan bimbingan yang profesional dengan penyempurnaan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 telah dimasukan bimbingan karir didalamnya. Usaha pemantapan bimbingan terus dilanjutkan dengan diberlakukannya:
a.       UU No.2  Tahun 1989 pasal 1 ayat 1 tentang sistem pendidikan nasional,yang menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik  melalui kegiatan bimbingan,pengajaran,dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang”.
b.       Peraturan pemerintah (PP) No.28 Bab X Pasal 25 Tahun 1990 dan PP No.29 Bab X Pasal 27 tahun 1990 yang menyatakan bahwa”Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada sisiwa dalam rangka upaya menemukan pribadi,mengenal lingkungan,dan merencanakan masa depan”
c.       SK Menpan No.84 tahun 1993 pasal 3 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan “tugas pokok guru adalah menyusun program bimbingan,melaksanakn program bimbingan,analisis hasil pelaksanaan bimbingan,dan tindak lanjut program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
d.       Menpan SK No.26  tahun 1989 yang menyatakan adanya pekerjaan bimbingan dan penyuluhan(konseling) dan pekerjaan mengajar satu sama lain berkedudukan seimbang dan sejajar.
Keluarnya SK Menpan tersebut tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa keprofesionalan bimbingan dan konseling(konselor)kurang jelas sehingga perlu memperoleh kejelasan tentang batas kewenangan antara guru dan konselor(pembimbing). Berdasarkan penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis gerakan bimbingan dan konselingdi Indonesia,Prayitno (2003)mengemukakan bahwa peridesasi perkembangan gerakan bimbingan dan koneling di Indonesia melalui lima peiode yaitu:
1)      Prawacana dan Pengenalan (sebelum 1960 sampai 1970-an)
Pada perioode ini pembicaraan tentang bimbingan dan konseling telah dimulai,terutama oleh para pendidik yang telah mempelajari diluar negeri dengan dibukanya juruan bimbingan dan penyuluhan di UPI Bandung pada tahun 1963.Pembukaan jurusan ini menandai dimulainya periode kedua yang secara tidak langsung memperkenalkan bimbingan dan penyuluhankepada masyarakat,akademik,dan pendidikan.Kesuksesan periode ini ditandai dengan diluluskannya sejumlah sarjana BP dan semakin dipahami dan dirasakan kebutuhan akan pelayanan tersebut.
2)      Pemasyarakatan (1970 sampai 1990-an)
Pada periode ini diberlakukan kurikulum 1975 untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah tingkat atas dengan mengintregasikan layanan BP untuk siswa.Pada tahun ini terbentuk organisasi profesi BP dengan nama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia).Pda periode ketiga ini ditandai dengan berlakunya kurikulum 1984 yang difokuskan pda bimmbingan karir.Pada periode ini muncul beberapa masalah seperti:berkembangnya pemahaman yang keliru yaitu mengidentikan bimbingan karir (BK)dengan BP sehingga muncul istilah BP/BK,kerancuan dalam mengimplementasikan SK Menpa no 26 tahun 1989 terhadap penyelenggaraan bimbingan di sekolah yang menyatakan bahwa semua guru dapat diserahi tugas melaksanakan pelayanan BP yang mengakibatkan pelayanan BP menjaddi kabur baik pemahaman maupun mengimplementasikannya.

3)      Konsolidasi (1990-2000)
Pada periode ini IPBI berusaha keras untuk mengubah kebijakan bahwa pelayanan BP itu dapat dilaksanakan oleh semua guru yang ditandai dengan : 1)diubahnya secara resmi kata penyuluhan menjadi konseling istilah yang dipakai sekarang adalah bimbingan dan konseling “BK” 2)pelayanan BK disekolah hanya dilaksanakan oleh guru pembimbing  yang secra khusus ditugasi untuk itu 3)mulai diselenggarakan penataran (nasional dan daerah) untuk guru-guru pembimbing 4)mulai  adanya formasi untuk mengangkat menjadi guru pembimbing 5)pola pelayanan BK disekolah dikemas “BK Pola 17” 6)dalam bidang pengawasan sekolah dibentuk bidng pengawaan BK 7)dikembangkannya sejumlah panduan pelayanan BK disekolah yang lebih operasional oleh IPBI

4)      Lepas Landas
Semula diharapkan periode konsolidasi akan dapat mencapai hasil-hasil yang memadai,sehingga muncul tahun 2001 profesi BK di Indonesia sudah dapat di tinggal landas. Namun kenyataannya mash ada permasalahan yang belum terkonsolidasi yang berkenaan dengan SDM  yaitu mengenai untrained,undertrained,dan uncomitted para pelaksana pelayanan.Namun pada tahu-tahun selanjutnya ada perkembangan menuju era lepa landas yaitu : 1)penggantian nama organisasi profesi dari IPBI menjadi ABKIN 2)Lahirnya undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang didalamnya termuat ketentuan bahwa konselor  termasuk salah satu tenaga pendidik (bab I pasal 1 ayat 3)kerja sama pengurus besar ABKIN dengan dikti depdiknas tentang standarisasi profesi konseling 4)Kerja sama ABKIN dengan direktorat PLP dalam merumuskan kompetensi guru pembimbing (konselor) SMP sekaligu memberikan pelatihan bagi mereka.
  1. Jelaskan pengakuan pemerintah terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia yang tertuang dalam peraturan perundangan-undangan,peraturan pemerintah, dan peraturan menteri pendidikan?
Keberadaan Bimbingan dan Konseling kian diakui secara sehat oleh pemerintah dan juga masyarakat luas. Pengakuan ini terus  mendorong perlunya tenaga profesional yang secara  khusus dipersiapkan  untuk menyelenggarakan layanan konseling. Lebih lanjut pengakuan ini  secara eksplisit  telah ditetapkan dalam berbagai peraturan dan perundangan lainya diantaranya:        
1.       Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan  yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29  Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.       Konselor sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I  pasal 1 butir  6 dinyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang  berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,  pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain  yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan  pendidikan.
3.       Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri  telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22   Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4.       Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat  (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor  yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu  bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik  per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan  Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan  konseling adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan  kepada sekurangkurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat  dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan  perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5.       Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22  ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa  penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara  proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima  puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per  tahun.   
6.       Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar  Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang  menyatakan bahwa kualifikasi akademik  konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ;  (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi  pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional.
2.       Status profesi tidak bisa datang dengan sendirinya,tidak bisa diumumkan atau diklaim. Pengakuan profesi harus datang dari pihak luar,karena mereka menilai bahwa tenaga profesi mempertunjukkan kinerja dan keampuhannya sehingga bermanfaat bagi para pengguna.Kemartabatan profesi yang ditampilkan sangat tergantung pada tenaga profesional yang mempersiapkan diri untuk memegang profesi konselor.
a.       Jelaskan enam kriteria profesi menurut Abraham Flexner!
Enam kriteria profesi antara lain:
Aktifitas intelektual yaitu
Kegiatan profesional merupakan pelayanan yang lebih berorientasi mental yang didalam pekerjaanya lebih memerlukan proses berpikir daripada kegiatan rutin. Melalui proses berpikir tersebut, pelayanan profesional merupakan hasil pertimbangan yang matang, berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
Kompetensi profesional yang dipelajari (Berdasarkan ilmu dan belajar) yaitu
Pelayanan profesional ini tidak didapat begitu saja, melainkan melalui pembelajaran secara intensif. Kompetensi profesional itu tidak diperoleh dalam sekejap,melainkan melalui proses belajar yang memerlukan waktu lama pada jenjang pendidikan tinggi. Seorang profesional harus dengan sungguh-sungguh, serta mencurahkan segenap pikiran dan usaha, untuk mempelajari materi keilmuan, pendekatan, metode dan teknik, serta nilai berkenaan dengan pelayanan yang dimaksud. Dengan kata lain untuk mencapai suatu profesi didahului dengan proses yang cukup pahit dan berat, dengan belajar yang intensif dan sungguh sungguh dalam penguasaan profesi itu.
Objel praktik yang spesifik Untuk tujuan praktek dan pelayanan
Pelayanan suatu profesi tertentu terarah kepada objek praktik spesifik yang tidak ditangani oleh profesi lain. Tiap-tiap profesi menangani objek  praktik spesifiknya sendiri. Dokter sebagai tenaga profesional misalnya menangani penyembuhan penyakit, psikolog memberikan gambaran tentang kondisi dinamik aspek-aspek psikis individu, sedangkan psikiater menangani ketidak seimbangan atau penyakit psikis, apoteker menangani pembuatan obat, akuntan menangani perhitungan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku, konselor menangani individu-individu normal yang mengalami masalah dalam kehidupan sehari-hari. Secara lebih umum  misalnya, untuk guru dan konselor, yang keduanya adalah pendidik dapat ditanyakan apa objek praktik spesifik pekerjaan pendidik profesional? Tidak lain adalah pelayanan berkenaan dengan pelaksanaan proses pembelajaran terhadap peserta didik dalam bidang pelayanan yang menjadi kekhususan pekerjaan guru atau konselor. Objek praktik spesifik masing-masing profesi tidaklah tumpang tindih sehingga satu profesi dengan profesi lainnya tidak saling mengaku objek praktik spesifiknya sama dengan objek praktik spesifik profesi yang berbeda. Objek praktik spesifik profesi konselor dan guru adalah berbeda dan memang harus dibedakan secara tegas
Komunikasi (Dapat diajarkan) yaitu
Segenap aspek pelayanan profesional, meliputi objek praktik spesifik  profesinya, keilmuan dan teknologinya, kompetensi dan dinamika operasionalnya, aspek hukum dan sosialnya, termasuk kode etik dan aturan kredensialisasi, serta imbalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanannya, semuanya dapat dikomunikasikan kepada siapapun yang berkepentingan, kecuali satuhal, yaitu materi berkenaan dengan asas kerahasiaan yang menurut kode etik profesi harus dijaga dan tidak dibocorkan kepada siapapun. Komunikasi ini memungkinkan dipelajari dan dikembangkannya profesi tersebut, dipraktikkan dan diawasi sesuai dengan kode etik, serta diselenggarakan perlindungan terhadap profesi yang dimaksud
Terorganisasi secara internal (organisasi profesi) yaitu
Tenaga profesional dalam profesi yang sama membentuk suatu organisasi profesi untuk mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional mereka ,melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: a. Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi b. Meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi c. Menjaga kode etik profesi
Organisasi profesi ini secara langsung peduli atas realisasi sisi-sisi objek  praktik spesifik profesi, keintelektualan, kompetensi dan praktik  pelayanan,komunikasi, kode etik, serta perlindungan atas para anggotanya.Organisasi profesi membina para anggotanya untuk memiliki kualitas tinggidalam mengembangkan dan mempertahankan kemartabatan profesi.Organisasi profesi di samping membesarkan profesi itu sendiri, juga sangat berkepentingan untuk ikut serta memenuhi kebutuhan dan membahagiakanmasyarakat luas
Motivasi Altruistik yaitu
pribadi yang menyembuhkan, Motivasi kerja seorang professional bukanlah berorientasi kepada kepentingan dan keuntungan pribadi, melainkan untuk kepentingan,keberhasasilan, dan kebahagiaan sasaran layanan, serta kemaslahatan kehidupan masyarakat pada umumnya. Motivasi altruistik diwujudkan melalui peningkatan keintelektualan, kompetensi dan komunikasi dalam menangani objek praktik spesifik profesi. Motivasi altruistik ini akan menjauhkan tenaga profesional mengutamakan pamrih atau keuntungan pribadi, dan sebaliknya, mengutamakan kepentingan sasaran layanan.Bahkan, jika diperlukan, tenaga profesional tidak segan-segan
b.       Jelaskan trilogi profesi yang harus dikuasai oleh konselor,sehingga menjadikan profesi konseling bermartabat!
Suatu profesi mempunyai tiga komponen yang integral saling terkait, yang mana apabila salah stu atau lebih komponen itu tidak ada, maka profesi itu akan kehilangan eksistensinya tiga komponen tersebut antara lain:
1.       Dasar keilmuan
2.       Substansi Profesi dan
3.       Praktik Profesi.
Dimana masing masing komponen mempunyai peran yang saling menunjang pada profesi itu. Komponen dasar keilmuan menyiapkan calon/tenaga p[rofesional dengan landasan dan arah tentang wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud, komponen substansi dasar memberikan modal tentang apa yang menjadi fokus dan objek praktik spesifik profesi dengan bidang khusus kajiannya, asfek asfek kompetensi, sarana operasional dan manajemen, kode etik, serta landasan praktik operasional. Sedang kan praktik merupakan realisasi pelaksanaan pelayanan profesi setelah komponen 1 dan 2 dikuasai.
Dapatlah dikatakan bahwa suatu profesi tanpa dasar keilmuan yang tepat akan mewujudkan kegiatan profesional yang tanpa arah dan atau bahkan mallpraktik. Tanpa substansi profesi, profesi itu akan kerdil, mandul dan dipertanyakan isi manfaatnya. Sedang tanpa praktik profesi, maka suatu profesi tidsk akan tewujud, dipertanyakan keberadaanya dan besar kemungkinan tidak berarti apa2 terhadap kemaslahatan kehidupan manusia.
Oleh sebab itu ini merupakan suatu paduan integral dan dipelajari dengan intens sehingga menghasilkan keterampilan dan keahlian yang mengacu pada standar norma atau standar mutu. Oleh sebab itu trilogi profesi sudah merupakan keharusan yang harus dikuasai dan diselenggarakan oleh sebuah profesi secara mantap dan konsisten diharapkan bagi kesuksesan tampilan profesi demi kebahagiaan pengguna layanan.
c.       Jelaskan kondisi-kondisi yang menunjukkan kemartabatan profesi konseling!
Kemartabatan suatu profesi sangat tergantung pada tenaga profesional yang mempersiapkan untuk memegang profesi. Kemartabatan suatu profesi juga meliputi:
1.       Pelayanan profesional yang diselenggarakan benar2 bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas.
2.       Pelayanan profesional diselenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang bermandat. Yaitu pelayanan haruslah dilaksanakan oleh tenaga yang benar2 dipercaya untuk menghasilkan tindakan dan produk pelayanan dalam mutu yang tinggi.(BK dalam hal ini setelah s1 mengikuti Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dan ppg)
3.       Pelayanan profesional yang dimaksud itu diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat sehingga pemerintah dan masyarakat tidak ragu mengakui dan memanfaatkan pelayanan yang dimaksudkan itu.

3.       Konseling sebagai profesi bantuan yang anggota-anggotanya dilatih khusus dan memiliki lisensi atau sertifikat untuk melakukan sebuah layanan unik yang dibutuhkan masyarakat. Profesi konseling adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian khusus dari konselor.
  1. Berikan penjelasan empat pilar kegiatan yang harus dilakukan oleh konselor dalam mengelola pelayanan konseling!
Pengelolaan pada bidang kegiatan atau bidang kerja tertentu pada dasarnya mengacu pada empat pilar kegiatan yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengontrolan (controling) yang biasanya disingkat POAC.
Perencanaan yaitu bagaimana pendidik membuat perencanaan kegiatan pembelajaran, mulai dari membuat program satuan, misal program tahunan, semesteran, bulanan sampai pada mingguan dan harian yang nantinya akan diterapkan dalam tahap kegiatan penyiapan dalam proses pembelajaran.
Pengorganisasian yaitu pengorganisasian berbagai unsur dan sarana didalam kegiatan pembelajaran yang direncanakan. Hal ini meliputi unsur personal (seperti peranan pemimpin sekolah, wali kelas, guru dan pelaksana sekolah, siswa, orang tua siswa) dan lingkungan ( ruangan dan mobiler, komputer, film) juga tak ketinggalan urusan administrasi dan pendanaan.
Pelaksanaan yaitu bagaimana pendidik mewujudkan dalam praktik berbagai bentuk kegiatan yang memperhatikan standar prosedur operasional masing masing kegiatan yang telah direncanakan dan diorganisasikan
Pengontrolan yaitu bagaimana pendidik mengontrol praktik pelayananya dalam bentuk penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dapat dipertanggung jawabkan kepada stake-holder. Kegiatan ini melibatkan peran pengawasan dan pembinaan baik dari pihak interen maupun eksteren, serta organisasi profesi
  1. Jelaskan hal-hal apa yang harus diwujudkan dalam melaksanakan tugas profesionalnya konselor agar citra dan mutu kinerja konselor dapat ditegakkan!
Citra dan mutu kinerja konselor dapat diwujudkan apabila
1)         Pelayanan konseling sebagai pelayan sosial bersifat altruistik dan memandang bahwa adanya masalah itu adalah wajar dan manusiawi serta penanganannya harus dilakukan secara lembut, teliti, hati-hati serta penuh pertimbangan dan kesabaran
2)         Pelayanan yang ditampilkan unik Hal ini mengandung makna bahwa konselor dalam pelayanan konseling dan dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang berbeda dengan ahli lainnya dan bebas mengembangkan nya
3)         Penampilan layanan atas dasar kaidah kaidah intelektual yaitu dalam pelayananya lebih banyak menampilkan pengembangan wawasan intelektualnya danrsikap  altruistik.
4)         Menjalankan kode etik profesional agar mendapat kepercayaan publik dan merupakan suatu keharusan bagi sebuah profesi untuk menjalankan kode etiknya
5)         Wawasan terhadap body of knowledge konseling Dalam menjalankan tugas profesionalnya, konselor telah memiliki konsep yang jelas tentang “apa, mengapa dan bagaimana” konseling itu. Dalam kajiannya konseling tidak terlepas dari kajian tentang hakikat manusia, perkembangannya, tujuan hidupnya. Konselor harus memiliki pendidikan profesi konseling, cukup matang, pengalaman yang luas, pengembangan diri yang terus menerus dan intensif dengan disertai riset akan lebih memantapkan keilmuan konseling khususnya yang khas budaya Indonesia
  1. Jelaskan lima unjuk kerja yang merupakan kualitas profesionalisme konselor dalam melaksanakan tugasnya.
Keinginan menampilkan perilaku yang mendekati ideal
Meningkatkan dan memelihara profesi
Keinginan mengejar kesempatan pengembangan profesional
Mengejar kualitas dan cita cita dalam profesi
Memiliki kebanggaan terhadap profesi

4.       Pelayanan konseling dapat dilaksanakan dalam berbagai setting dan situasi.
a.       Jelaskan setting dan situasi pelayanan konseling menurut Donald H. Blocher dalam bukunya The Propfesional Counselor.
Konseling di Lembaga Masyarakat
Konseling di lembaga masyarakat harus melayani semua individu dengan mempertimbangkan latar belakang kelompok sosial mereka karena dalam pelaksanaannya konseling mempunyai jangka waktu yang relative, bersifat situasional dan menggunakan pendekatan problem solving sehingga program yang dilaksanakan adalah program per kelompok. Masalah-masalah yang biasanya dihadapi oleh konselor di lembaga masyarakat, antara lain: masalah yang berhubungan dengan kesehatan mental, penyalahgunaan obat-obatan, kecanduan alkohol, pengadaan pelatihan kerja, ketidakmampuan untuk berkembang, masalah kenakalan remaja dan semua hal yang terjadi di masyarakat.
Konseling di Sekolah
Konseling merupakan salah satu inovasi dalam pendidikan karena dalam programnya konseling menawarkan adanya perbedaan individu dan harga diri individu sebagai fokus utama dalam penyelenggaraannya dalam pendidikan
Konseling di Universitas
Layanan konseling universitas di laksanakan di pusat kegiatan mahasiswa, asrama dan klub-klub penyalur minat dan bakat, sedangkan untuk permasalahan kedisiplian tidak ditangani oleh konselor melainkan ditangani oleh pimpinan mahasiswa. Fokus layanan konseling di universitas adalah permasalahan tentang pendidikan, karir, aktualisasi diri dan psikoterapi.
Konseling di Lembaga Rehabilitasi
Konseling rehabilitasi tidak hanya menangani permasalahan psikis namun juga permasalahan fisik. Yang berperan dalam konseling rehabilitasi ialah psikiater, terapis, pekerja sosial, perawat dan konselor. konseling rehabilitasi dapat ditemukan di rumah sakit, medial center, komunitas veteran, perusahaan serta lembaga rehabilitasi untuk pecandu alkohol dan narkoba.
Konseling rehabilitasi dimaksudkan untuk membantu klien agar bisa menerima dirinya yang sakit atau kurang sempurna, memanajemen semua permasalahan yang menyangkut kekurangannya, merencanakan karir dan pendidikannya serta membantu klien  untuk mengembangkan potensinya agar dapat beraktualisasi dan bersosialisasi di masyarakat.
Konseling di Dunia Kesehatan
Yang biasanya dilakukan konseling dalam dunia kesehatan antara lain yaitu: (1) membantu persiapan psikis klien yang akan menjalani proses operasi yang beresiko tinggi, (2) menangani psikosomatik yaitu penyakit fisik akibat gangguan psikis, misalnya: sakit kepala dan sakit perut akibat kecemasan yang berlebih, (3) preventif dengan mencegah terjadinya stress yang berkelanjutan yang dapat mengakibatkan penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan sebagainya, (4) membantu keluarga untuk mempersiapkan diri dan membentuk kondisi yang mendukung bagi kesembuhan klien, (5) membantu untuk mengurangi kebiasaan buruk yang dapat mendorong munculnya penyakit lain, misalnya: merokok, kebiasaan minum alkohol, diet dengan cara yang salah, dan kebiasaan buruk lainnya.
Konseling untuk Praktik Pribadi
Konseling ini bersifat independen, tidak terikat dengan pihak manapun kecuali dengan pihak-pihak yang mempunyai kontrak kerja sama. Dalam pelaksanaan tugasnya terkadang konselor dituntut untuk bekerjasama dengan psikiater dan psikolog. Praktik mandiri membutuhkan izin resmi dari pihak yang berwenang, dan konselor yang juga sebagai psikolog dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai akan lebih mudah mendapatkan izin.

b.       Jelaskan kondisi profesi konseling di sekolah Indonesia pada saat sekarang ditinjau dari segi personil, pelayanan, dukungan dari pemerintah.
Indonesia merupakan jajaran pulau pulau yang berserak dengan beraneka ragam corak budaya dan dengan kondisi ini profesi konseling ditinjau dari segi personil dapat dikatakan masih kurang karena masih banyak sekolah sekolah yang didalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling tidak didukung oleh tenaga profesional konselor, atau dengan kata lain masih ada sekolah yang tidak memiliki konselor sekolah apalagi yang sudah profesi konselor. Hal ini tidak hanya di pedalaman dan pelosok namun juga sampai pada perkotaan karena banyak kita temukan sekolah unggulan yang siswanya hampir ribuan hanya memiliki konselor 2 atau 3 orang dimana semestinya pembimbingan yang diasuh oleh konselor adalah 150 orang siswa kondisi ini merupakan dilema, maka kiranya diperlukan pemetaan dan perekrutan kembali untuk menanggulangi keterbatasan ini.
Dari segi pelayanan saat ini konselor sekolah sudah memiliki pola pola bimbingan dan konseling yang menjadi acuan diawali dari pola 17 sam pai pola 17 plus dan sekarang sudah beredar pola baru yaitu bimbingan dan konseling konprehensif.
Dukungan pemerintah telah termaktub banyak didalam peraturan pemerintah antara lain:
1.       Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22  ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa  penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara  proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima  puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per  tahun.   
2.       Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar  Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang  menyatakan bahwa kualifikasi akademik  konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ;  (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi  pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional.
Oleh karena itu perlu kerja sama antara pemerintah dengan lembaga pendidik dan tenaga kependidikan serta organissasi profesi terkait dalam rangka mencetak harus dipertimbangkan kualitas konselornya dan pendistribusianya yang merata. Dan perekrutan kembali sesuai kouta yang dibutuhkan oleh masing masing kota kabupaten.
c.       Bagaimana menurut Saudara apakah pelayanan konseling di sekolah sudah menggunakan pendekatan sistem dalam pelaksanaannya?
Ya karena:
·         KONSELING sebagai program layanan konseling di sekolah perlu direncanakan, dikelola dan dilaksanakan secara sistem.
·         Karena konseling merupakan kegiatan yang kompleks, meliputi berbagai komponen yang berkaitan satu sama lain.
·         Berbagai komponen yang berhubungan satu sama lain yang ada dalam sistem konseling perlu dikenali, dikaji dan dikembangkan sehingga mekanisme kerja komponen-komponen itu secara menyeluruh membuahkan hasil yang maksimal.
·         Komponen-komponen sistem KONSELING bergerak dinamis dan saling berhubungan secara fungsional, yang merupakan satu kesatuan organisasi.
·         Sistem KONSELING akan berjalan dengan baik, jika semua komponen-komponen berada dalam kondisi baik, bergerak dan menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
·         Apabila salah satu dari komponen sistem itu tidak berfungsi, maka sistem konseling tidak akan berjalan dengan baik.
·         Pendekatan sistem diarahkan pada pencapaian tujuan yang benar-benar dibutuhkan sebagai wujud akuntabilitas dari program layanan konseling yang dilaksanakan pada siswa di sekolah.
·         Konselor sebagai profesional merasa bahwa dirinya, dan layanan yang dikembangkan, terkena tuntutan akuntabilitas dari siswa yang dilayani, dari lembaga, dan dari masyarakat luas dari mana ia memperoleh peranannya.

5.       Orientasi kerja konselor di Indonesia utamanya masih  terfokus pada latar kerja sekolah.Bacalah buku The World of The Counselor: An Intruduction to the Counseling Profession karangan Ed Neukrug (2007) dan jablah pertanyaan berikut ini.
  1. Jelaskan peranan dan fungsi konselor sekolah mengacu pada  sistem dan tema model ASCA!
ASCA merupakan salah asosiasi profesi untuk konselor yang diperuntukan konselor sekolah di Amerika yang merupakan divisi ACA,.dimana seorang konselor sekolah mempunyai tingkat  master  dalam konseling dan spesialis dalam konseling sekolah. Konselor sekolah memegang peran dan difungsikan pada beberapa tingkatan kepercayaan konselor adalah tingkat dasar, pertengahan, dan tingkat sekunder, sedangkan yang lain menawarkan kepercayaan pada tingkat TK
Akhir-akhir ini telah ada dorongan oleh profesi program pelatihan, asosiasi profesi, dan banyak lagi dalam bidang untuk menggantikan kata bimbingan konselor dengan konselor sekolah, karena kata yang berikutnya dilihat sebagai penurunan penekanan kegiatan bimbingan konselor sekolah (Baker & Gerler, 2004).
Konselor sekolah merupakan bagian yang penting didalam dunia pendidikan sebagai pendampingan siswa untuk mencapai prestasi dimana perannya memberikan pelayanan bagi guru dan siswa guna menciptakan kesesuaian dan lingkungan pembelajaran yang efektif

  1. Jelaskan latar kerja konselor sekolah!
Peran konselor sangat besar dalam pengembangan pikiran dan sikap positif, inisiatif , kerjasama, pemecahan masalah, pengambilan keputusan, komunikasi dan memperoleh informasi, perencanaan, keterampilan belajar, keterampilan multikulturalDalam hal itu konselor mempunyai peranan dalam mencapai tujuan itu dengan memberikan pelayanan dan program.


  1. Jelaskan bagaimana menciptakan lingkungan sekolah multikultural!
·    Ruh dan nafas dari pendidikan multikultural adalah demokrasi, humanisme dan pluralisme, maka pendekatan pendidikan multikultural adalah pendekatan yang progresif serta sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang termaktub dalam undang-undang dan sistem pendidikan (SISDIKNAS) tahun 2003 pasal 4 ayat 1,yang berbunyi bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrinminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. Dan secara general dalam visi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) tertulis bahwa visi dasar pendidikan adalah learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together. Dari keempat visi dasar tesebut visi keempat yang saat ini harus mendapatkan perhatian lebih. Hal ini berdasarkan beberapa hal, khususnya di Negeri yang menganut paham Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda tetap satu jua) harus menunujukkan bahwa benar-benar mampu hidup berdampingan. Karena bagaimanpun realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri atau suatu keniscayaan. Dalam masyarakat Indonesia dikenal istilah juga menjadi penyebab konflik. Terutama hal yang menyangkut masalah agama, SARA yang memiliki potensi positif dan kekerasan yang mengatasnamakan agama muncul di mana-mana, seperti Irlandia, Palestina, Chechnya, Thailand Selatan, Madrid, Casablanca, Nigeria, Riyad, Afganistan, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap agama, seperti di Ambon, Poso. Disini pentingnya kesadaran masyarakat yang memiliki pemahaman bahwa perbedaan bukan jurang yang dapat memecah belah pihak sehingga dapat mengancam akan keutuhan bangsa. Dan harus mampu hidup berdampingan bersama-sama, tanpa uniformity (serba satu); saling memanfaatkan potensi positifnya untuk saling menopang kehidupan bersama. Indonesia adalah Negara yang menganut paham Bhineka Tunggal Ika telah memiliki basis keberagaman, yang jika dikelola dengan baik serta maksimal akan menjadikan potensi bahkan power yang besar, namun sebaliknya, jika tidak maka akan menjadi bumerang bagi Bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, Prof Heather Sutherlan menungkapkan bahwa masyarakat multikultur selain memiliki potensi positif dalam bentuk asimilasi dan terciptanya integrasi sosial juga rawan bagi terjadinya konflik sosial. Untuk memberikan pemahaman akan pentingnya keberagaman baik agama, ras, suku, budaya dan lainnya, maka pendidikan salah satu dari lembaga yang cukup efektif untuk memberikan pemahaman serta transfer nilai-nilai dalam masyarakat agar terciptanya kesadaran akan makna perbedaan dalam realitas masyarakat Indonesia.  
·    Penyelenggara pendidikan di Indonesia disebut sekolah dimana sekolah merupakan kumpulan manusia manusia yang beragam latar belakang kebudayaanya. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan multicultural yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang keragaman budaya tentu saja pemahaman budaya peserta didik dengan peserta didik, guru dengan peserta didik, guru dengan guru, kepsek dengan guru, dimana hal ini yang kemungkinan besar menimbulkan kesalah pahaman
·    Sejalan dengan istilahnya yaitu pendidikan multicultural yang pola nya dapat diartikan membudayakan manusia dengan segala bentuk latar belakang dan kearifan budaya. Dan juga dapat diartikan sebagai sebuah proses pembudayaan atau pengenalan budaya pada negeri tercinta ini yang tergambar dari perbedaan agama, etnis, bahasa, geografis, pakaian dan makanan dipandang secara vertical kemajemukan bangsa ini dilihat pada perbedaan tingkat pendidikan, ekonomi, pemukiman, pekerjaan, dan tingkat social budaya. Dimana hal ini memerlukan proses rencana rumusan, refleksi, tindakan dan evaluasi dilapangan sesuai dengan konsep yang mendasar pada pendidikan multicultural itu sendiri.
·    Hal ini diperlukan metode lintas budaya dan disiplin para ahli untuk mempertajam kajian dan telaahan tentang pendidikan multicultural yang sangat dibutuhkan di negeri tercinta kita ini yakni Indonesia, dengan
·    Reformasi atau penambahan kurikulum yang diperlukan, yang didahului dengan adanya analisis historis tentang keragaman dan kearifan budaya dengan menitik pandang pada pluralism budaya, keadilan social, mengembangkan kesadaran budaya. Dengan materi pendidikan pengenalan budaya, mengenai perbedaan budaya dan multikultutal sebagai pengalaman moral manusia
6. Dalam pelaksanaan konseling harus didasarkan kepada kode etika profesi konseling.
a.       Jelaskan bahwa kode etika konseling harus diteggakkan dalam pelaksanaan pelayanan konseling dalam berbagai setting!
Antara lain:
·         Untuk menjunjung tingi martabat profesi
·         Untuk menjaga dan melindungi pelanggaran dari perbuatan mallpraktik
·         Salah satu upaya meningkatkan mutu profesi
·         Menjaga standar mutu dan status profesi
·         Menegekan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya
b.       Berikan penjelasan kode etika dalam kaitannya dengan: (a) kualifikasi konselor, (b) kompetensi konselor, (c) kegiatan profesional, (d) tanggungjawab terhadap klien.
1)       Kualifikasi Konselor
Sekurang kurangnya S1 bimbingan dan konseling dan ditambah dengan kons. (ppk). Diharapkan dengan pendidikan yang didapatnya konselor memiliki pengetahuan yang luas baik dari segi teori maupun praktik, mempunyai kestabilan emosi.

2)       Kompetensi Konselor
Pengetahuan, sikapdan keterampilan yang harus ada pada seorang agar dapat menunjukan bahwa dirinya sebagai konselor. Konselor sekaligus sebagai pendidik yang menjalankan tugas profesi. Kompetensi konselor meliputi a). Pedagogik b). Kepribadian c). Sosial dan d). Profesional

3)       Kegiatan Profesional
Memberikan dasar untuk melakukan penilaian atas kegiatan yang dilakukanya, menjaga nama baik profesi terhadap masyarakat (publik trust) dimana dalam kegiatanya mengusahakan standar mutu pelayanan dengan kecakapan tinggi dan menghindari perilaku yang tidak layak. Adanya pedoman dalam berkegiatan/berbuat bagi konselor jika menghadapi delima etis. Adanya standar etika dalam kegiatan profesional.
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma norma
4)       Tanggung Jawab terhadap Klien
Selain berkepribadian yang baik untuk bertingkah laku konselor juga menjunjung dan taat pada etika moral, karena dalam hal ini konselor juga akan menjadi model keteladanan bagi konselinya dalam berkembang menyesaikan masalah yan g dihadapinya dikemudian hari
c.       Jelaskan pertimbangan-pertimbangan etika dalam konseling seperti yang dikemukakan  Donald H. Blocher dalam bukunya Developmental Counseling.
Antara lain adanya praktek etis yang spesifik dan panduan yang belum memadaiuntuk berperilaku etika dalam berbagai situasi hubungan membantu, konselor dianjurkan tidak berpraktik diluar profesi untuk menghindari tumpang tindih dalam pelayananya.

7.       Dalam perspektif konseling, lingkungan belajar sangat penting bagi perkembangan individu yang sedang berkembang.
  1. Jelaskan  bahwa lingkungan belajar merupakan potensi dan alat dalam membentuk model perilaku yang penting dalam perilalu seseorang, yang pada akhirnya akan menentukan arah perkembangan dalam jangka panjang.
lingkungan belajar mengacu pada berbagai substansi yang dapat dan perlu dijadikan sumber materi pembelajaran serta dapat pula dijadikan sumber perangkat  metode dan alat bantu pembelajaran. Adanya Unsur lingkungan dari yang paling dekat dengan siswa sampai yang paling jauh dapat dijadikan lingkungan belajarpembelajaran.
Lingkungan belajar dapat dimaksudkan sebagai suasana yang terjadi dan dirasakan ditempat dan lokasi dimana kegiatan belajar terselenggarakan, dari ruang belajar disekolah, kamar belajar dirumah, sampai dengan lingkungan sekolah, lingkungan rumah dan lingkungan lain yang dapat dijadikan tempat belajar.
Lingkungan belajar dikehendaki berada dalam lingkungan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik betah belajar tanpa adanya masalah suhu, cahaya, kebersihan, keluasan serta kualitas tempat belajar memberikan pengaruh. Kondisi lingkungan belajar yang sehat dan menyenangkan diibaratkan kondisi jasmani yang sehat, bugar yang menunjang penampilan individu secara efektif dalam aktivitas kehidupanya sekarang dan akan datang.
  1. Jelaskan bahwa hakikat proses konseling terletak pada keterkaitan  lingkungan belajar dengan perkembangan individu, dan konselor berperan sebagai fasilitator dan perekayasa lingkungan.
Pada hakekatnya proses konseling merupakan keterkaitan antara lingkungan belajar dengan perkembangan siswa dan lingkungan belajar konselor dimana konselor merekayasa lingkungannya untuk kepercayaan konseli sehingga mengeksplorasikan perilakunya baik verbal maupun non verbal untuk dapat dipelajari oleh konselor dan konselor memberikan apa yang dibutuhkan konseli sebagai sesuatu yang baru dan untuk kesejahteraan dan kemandirian konselinya
  1. Jelaskan bahwa asumsi dasar konseling perkembangan adalah bahwa kepribadian individu berkembang secara optimal melalui interaksi yang sehat antara individu dan lingkungan atau budayanya.
Budaya manusia menghasilkan berbagai produk melalui rekayasa kemanusiaan dari yang sederhana sampai pada yang kompleks yang semuanya dapat dijadikan sumber belajar dan alat bantu dalam belajar.
Konseling itu sendiri merupakan hasil dari budaya dan peradaban manusia untuk perkembangan manusia, yang merupakan proses mempelajari dan mengembangkan perilaku dengan interaksinya dan berelasi terhadap lingkungannya. Konseling diselenggarakan berdasarkan pendekatan psiko edukatif. Konseling perkembangan bertujuan untuk mempermudah  interaksi antara konseli dengan lingkungan sehingga terjadi pertumbuhan dan perkembangan konseli secara optimal terarah pada tujuanya. Konseling perkembangan juga bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan belajar.

8.         Anda diminta untuk membaca makalah Pelayanan Konseling untuk Semua Keberagaman yang ditulis oleh Mungin Eddy Wibowo dalam Seminar International Konseling Malindo-2,setelah itu :
a.    Tulislah pokok-pokok pikiran yang ada dalam makalah tersebut,!
1.    Mempelajari totalitas keunikan manusia
2.    Adanya proses globalisasi dan perkembangan teknologi dan informasi serta budaya, maka diperlukan konseling keberagaman lintas budaya namun tetap dalam nilai nilai pancasila.
3.    Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang memiliki budaya yang sangat beragam dan sudah tentu bercirikan multibudaya atau multikultur dimana semboyannya “bhineka tuggal ika”  berbeda tapi tetap satu.
4.    Kemampuan konselor dalam memahami keberagaman dan menghormati perbedaan budaya dimana budaya akan menjadi pola peradaban manusia.
5.    Penegasan bahwa konselor merupakan profesi yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia/konselinya dimana konseli adalah multikultural dalam perasaan dan pikiran yang dipengaruhi oleh kultur universal, ekologis, nasional, regional dan racial-ethnic.

b.    Berikan komentar Anda terkait penerapannya dalam pelaksanaan konseling di Indonesia!
Bimbingan merupakan usaha pendidikan di Indonesia, bimbingan merupakan bagian terpadu dari sistem kurikulum sekolah (dalam pendidikan). Dengan adanya hal ini penerapan konseling di Indonesia konselor berkeja dalam satu tim dengan guru dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, dimana guru dengantugas utamanya mengajar sedang konselor memberikan layanan kepada peserta didik.
Dengan kenyataan ini tenaga konselor sudah terdisitribusi ditiap tiap daerah yang ada di Indonesia namun keberadaanya belum maksimal. Karena kurangnya sosialisasi, kurangnya difungsikan oleh kepala sekolah/ditugaskan pada bukan bidangnya.
Perlunya pemetaan karena tenaga konselor tidak merata didaerah daerah pelosok di Indonesia. Karena kebayakanya hanya menumpuk diperkotaan.
Menyikapi tenaga konselor profesi kiranya perlu penambahan lptk untuk penyeleggara pendidikan profesi ditiap tiap wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu beri kemudahan yang tetap memegang keprofesionalan dan kualitas dalam mencetak tenaga konselor.

9.    Di Era globalisasi terjadi perpisahan signifikas dari bentuk konseling tatap-muka tradisional adalah revolusi yang mengusung bentuk konseling online. Seiring meledaknya fenomena ini, muncul juga pembelajaran jarak jauh dan konseling online. Ke depan,kita harus bisa menemukan pola terbaik menangani isu ini.
a.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan konseling online !
Konseling mengandung nilai-nilai pendidikan dan membawa tugas untuk memuliakan kemanusiaan manusia. Secara aplikatif, proses konseling akan membawa seseorang menuju kondisi yang membahagiakan, sejahtera dan berada pada kondisi efektif dalam kehidupan sehari-hari (Prayitno. 2009).
Perkembangan konseling juga tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Pada awalnya konseling hanya sebatas pertemuan tatap muka (face to face) antara Konselor dan Konseli, namun saat ini konseling juga dapat diselenggarakan dengan berbagai media yang memungkinkan hubungan konseling jarak jauh (Prayitno, 2012). Penghantaran konseling jarak jauh yang dibantu oleh teknologi terus bertumbuh dan mengalami proses evolusi. Bantuan teknologi di dalam bentuk penilaian dengan bantuan komputer dan sistem informasi dengan bantuan komputer telah tersedia dan digunakan secara luas selama beberapa waktu ini. Perkembangan yang pesat dan penggunaan internet untuk menghantarkan informasi dan menyokong komunikasi telah menghasilkan bentuk bentuk konseling baru, salah satunya adalah konseling jarak jauh yang dibantu teknologi, yang dapat diperbaharui dengan mudah dalam kaitannya dengan evolusi teknologi dan praktiknya.
Maka yang dimaksud dengan konseling on line adalah Proses pelaksanaan konseling yang berhubungan dengan semua perangkat pendukung layanan apakah itu hardware, software, ataupun networking infrastructure yang akan memungkinkan konselor dan klien melakukan hubungan konseling. Dengan menggunakan via internet dalam bentuk antara lain
1). Internet dan web yaitu hubungan antara satu komputer dengan komputer lainya yang berkomunikasi dengan lancar dan hampir tidak ada permasalahan mengenai waktu dan jarak tempuh
2). Email dan chat program yaitu merupakan salah satu cara komunikasi standar pada internet sehingga pengguna (konselor dan konseli) dapat berkomunikasi dengan keadaan realtime dengan menggunakan internet (Ron kraus, jason s zack, goerge stricker. 2004)
3). Video Conference merupakan suatu aplikasi yang sama dengan text chat, namun selain pertukaran informasi melalui text juga terjadi komunikasi melalui tampilan video masing masing pengguna secara realtime

b.       Jelaskan etika konseling online seperti yang  ada pada Bab V buku Online Counseling A handbook for Mental Health Professionals, karangan Ron Kraus,George Stricker and Cendric Speyer tahun 2010.
Oxford Dictionary (Hornby dkk., 1971), mendefinisikan “etika” sebagai “ilmu tentang moral, aturan perilaku,” dan “etika” sebagai “akhlak atau masalah moral.” Kata “moral,” menurut kamus yang sama, berarti menyangkut prinsip-prinsip benar dan salah. Tampaknya istilah etika berkaitan dengan prinsip-prinsip perilaku yang tepat, benar, dan hanya di antara anggota keluarga manusia.
Etika konseling online dalam buku online counseling A handbook..... menyatakan bahwa etika dalam konseling online memuat tentang:
1). Dasar filosofi dan religius yang merupakan kepercayaan yang dijadikan pedoman (pandangan atau prinsip atau suatu kebudayaan) dalam menjalani kehidupan dan perilaku kehidupannya. Yang tertuang dalam masing masing kitab suci yang menekankan pada “rasa saling percaya yang didasari rasa dirinya adalah diriku”
2).etika dari segi hukum yaitu mematuhi kode etik profesi atau aturan atau norma yang dibuat oleh organisasi dan adanya sanksi terhadap pelanggaran yang berupa sanksi hukum yang sekurang kurangnya diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan resiko hukum



















1 komentar:

  1. asa selamat dunia akherat melihat jawaban UAS ada di blog bp neh....wkwkwkwk

    BalasHapus