1. Konseling merupakan profesi
yang terus menerus melakukan upaya-upaya profesionalisme agar menjadi profesi
yang bermartabat dan diakui oleh publik .
- Berikan penjelasan sejarah perkembangan profesi konseling seperti yang dituliskan oleh Donald H.Blocher dalam bukunya The Profesional Counselor
Konseling dimulai era kekacauan
sosial dan perselisihandi amerika,
profesi konseling diselenggarakan terutama oleh laki-laki dan perempuan yang
jelas-jelas tidak puas dengan dunia yang mereka lihat di sekitar mereka dan
yang memiliki visi, yang luas yang dinginkan pada masa depan. Program yang
diluncurkan oleh para kritikus sosial dan reformis, yang disebut Gerakan
Bimbingan, adalah pendahulu dari profesi konseling modern. Bimbingan awalnya
dipraktekkan baik disekolah dan beragam pengaturan masyarakat lainnya, seperti
rumah pemukiman, kesejahteraan sosial, organisasi, klub anak muda, dan lembaga
lainnya. Frank Parsons, yang sering dipandang sebagai bapak pendiri Gerakan
Bimbingan, telah dilatih insinyur sipil, bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik
baja, diajarkan di beberapa perguruan tinggi, belajar hukum, dan merupakan
kandidat yang gagal untuk walikota di kota Boston sebelum meluncurkan karir
dalam pekerjaan social.
- Jelaskan sejarah perkembangan profesi konseling di Indonesia.
Bimbingan
dan konseling secara formal dibicarakan oleh para ahli baru pada tahun
1960.Tetapi di Yogyakarta pada tahun 1958,Drs.Tohari musnamar,dosen ikip
Yogyakarta telah mempelopori pelaksanaan BK di sekolah untuk pertama kali di
SMA Teladan Yogyakarta.Sedang pada tahun 1960 di adakan konferensi FKIP seluruh
Indonesia di Malang ,memutuskan bahwa bimbingan dan konseling dimasukan dalam
FKIP.Dan pada tahun 1961 mulai diadakan layanan bimbingan dan konseling
diseluruh SMA Teladan di Indonesia,sejak itu lah BK di Indonesia dimulai.
Pada kurikulum 1975 untuk sekolah umum,dan kurikulum 1976 untuk sekolah
kejuruan dicantumkan secara tegas bahwa layanan bimbingan dan konseling harus
dilaksanakan pada tiap-tiap sekolah.Perkembangan mengenai bimbingan dan
konseling disekolah di Indonesia sangat dirasakan perlu dan pentingnya ada
pembimbing khusus(profesional) yang mengenai bimbingan dan konseling di
sekolah.
Perumusan
dan pencantuman resmi di dalam rencana pelajaran SMA disusul dengan
berbagai pengembangan layanan bimbingan dan konseling disekolah,seperti rapat
kerja,penataran.d an lokakarya.Puncak dari usaha ini adalah
didirikannnyajurusan bimbingan dan penyuluhan di Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan(IKIP) negeri.Salah satu yang membuka jurusan Bimbingan dan
Penyuluhan adalah IKIP Bandung pada tahun 1963 yang sekarang dikenal dengan
nama UPI.Usaha mewujudkan sistem sekolah pembangunan dilaksanakan melalui
proyek pembaharuan pendidikan,yang diberi nama Proyek Perintis Sekolah
Pembangunan (PPSP) yang diuji coba didelapan IKIP,menghailkan dua naskah
penting dalam sejarah perkembangan layanan bimbingan di Indonesia yaitu:
a.
Pola dasar rencana dan pengembangan program bimbingan
dan dan penyuluhan melalui proyek-proyek perintis sekolah pembangunan.
b.
Pedoma operasional pelayanan bimbingan pada
proyek-proyekperinis sekolah pembangunan.
Secara
formal bimbingan dan konseling di programkan di sekolah sejak diberlakukannya
kurikulum 1975,yang menyatakan bahwa bimbigan dan penyuluhan merupakan integral
dalam pendidikan di sekolah.Pada tahun 1975 berdiri Ikatan Petugas Bimbiingan
Indonesia (IPBI) di Malang.Setelah melalui penataan,maka dalam dekade 80-an
Bimbingan diupayakan agar lebih mantap untuk mewujudkan layanan bimbingan yang
profesional dengan penyempurnaan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 telah
dimasukan bimbingan karir didalamnya. Usaha pemantapan bimbingan terus dilanjutkan
dengan diberlakukannya:
a.
UU No.2 Tahun 1989 pasal 1 ayat 1 tentang sistem
pendidikan nasional,yang menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,pengajaran,dan atau
latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang”.
b.
Peraturan pemerintah (PP) No.28 Bab X Pasal 25 Tahun
1990 dan PP No.29 Bab X Pasal 27 tahun 1990 yang menyatakan bahwa”Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada sisiwa dalam rangka upaya menemukan
pribadi,mengenal lingkungan,dan merencanakan masa depan”
c.
SK Menpan No.84 tahun 1993 pasal 3 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan “tugas pokok guru adalah
menyusun program bimbingan,melaksanakn program bimbingan,analisis hasil
pelaksanaan bimbingan,dan tindak lanjut program bimbingan terhadap peserta
didik yang menjadi tanggung jawabnya.
d.
Menpan SK No.26 tahun 1989 yang menyatakan
adanya pekerjaan bimbingan dan penyuluhan(konseling) dan pekerjaan mengajar
satu sama lain berkedudukan seimbang dan sejajar.
Keluarnya
SK Menpan tersebut tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa keprofesionalan
bimbingan dan konseling(konselor)kurang jelas sehingga perlu memperoleh
kejelasan tentang batas kewenangan antara guru dan konselor(pembimbing). Berdasarkan penelaahan yang cukup kritis terhadap perjalanan historis
gerakan bimbingan dan konselingdi Indonesia,Prayitno (2003)mengemukakan bahwa
peridesasi perkembangan gerakan bimbingan dan koneling di Indonesia melalui
lima peiode yaitu:
1)
Prawacana dan Pengenalan (sebelum 1960 sampai 1970-an)
Pada
perioode ini pembicaraan tentang bimbingan dan konseling telah dimulai,terutama
oleh para pendidik yang telah mempelajari diluar negeri dengan dibukanya juruan
bimbingan dan penyuluhan di UPI Bandung pada tahun 1963.Pembukaan jurusan ini
menandai dimulainya periode kedua yang secara tidak langsung memperkenalkan
bimbingan dan penyuluhankepada masyarakat,akademik,dan pendidikan.Kesuksesan
periode ini ditandai dengan diluluskannya sejumlah sarjana BP dan semakin dipahami
dan dirasakan kebutuhan akan pelayanan tersebut.
2)
Pemasyarakatan (1970 sampai 1990-an)
Pada
periode ini diberlakukan kurikulum 1975 untuk sekolah dasar sampai sekolah
menengah tingkat atas dengan mengintregasikan layanan BP untuk siswa.Pada tahun
ini terbentuk organisasi profesi BP dengan nama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia).Pda periode ketiga ini ditandai dengan berlakunya kurikulum 1984
yang difokuskan pda bimmbingan karir.Pada periode ini muncul beberapa masalah
seperti:berkembangnya pemahaman yang keliru yaitu mengidentikan bimbingan karir
(BK)dengan BP sehingga muncul istilah BP/BK,kerancuan dalam mengimplementasikan
SK Menpa no 26 tahun 1989 terhadap penyelenggaraan bimbingan di sekolah yang
menyatakan bahwa semua guru dapat diserahi tugas melaksanakan pelayanan BP yang
mengakibatkan pelayanan BP menjaddi kabur baik pemahaman maupun
mengimplementasikannya.
3)
Konsolidasi (1990-2000)
Pada
periode ini IPBI berusaha keras untuk mengubah kebijakan bahwa pelayanan BP itu
dapat dilaksanakan oleh semua guru yang ditandai dengan : 1)diubahnya secara
resmi kata penyuluhan menjadi konseling istilah yang dipakai sekarang adalah
bimbingan dan konseling “BK” 2)pelayanan BK disekolah hanya dilaksanakan oleh
guru pembimbing yang secra khusus ditugasi untuk itu 3)mulai
diselenggarakan penataran (nasional dan daerah) untuk guru-guru pembimbing
4)mulai adanya formasi untuk mengangkat menjadi guru pembimbing 5)pola
pelayanan BK disekolah dikemas “BK Pola 17” 6)dalam bidang pengawasan sekolah
dibentuk bidng pengawaan BK 7)dikembangkannya sejumlah panduan pelayanan BK
disekolah yang lebih operasional oleh IPBI
4)
Lepas Landas
Semula
diharapkan periode konsolidasi akan dapat mencapai hasil-hasil yang
memadai,sehingga muncul tahun 2001 profesi BK di Indonesia sudah dapat di
tinggal landas. Namun kenyataannya mash
ada permasalahan yang belum terkonsolidasi yang berkenaan dengan SDM
yaitu mengenai untrained,undertrained,dan uncomitted para pelaksana
pelayanan.Namun pada tahu-tahun selanjutnya ada perkembangan menuju era lepa
landas yaitu : 1)penggantian nama organisasi profesi dari IPBI menjadi ABKIN
2)Lahirnya undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
yang didalamnya termuat ketentuan bahwa konselor termasuk salah satu
tenaga pendidik (bab I pasal 1 ayat 3)kerja sama pengurus besar ABKIN dengan
dikti depdiknas tentang standarisasi profesi konseling 4)Kerja sama ABKIN
dengan direktorat PLP dalam merumuskan kompetensi guru pembimbing (konselor)
SMP sekaligu memberikan pelatihan bagi mereka.
- Jelaskan pengakuan pemerintah terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia yang tertuang dalam peraturan perundangan-undangan,peraturan pemerintah, dan peraturan menteri pendidikan?
Keberadaan Bimbingan dan
Konseling kian diakui secara sehat oleh pemerintah dan juga masyarakat luas.
Pengakuan ini terus mendorong perlunya
tenaga profesional yang secara khusus
dipersiapkan untuk menyelenggarakan
layanan konseling. Lebih lanjut pengakuan ini
secara eksplisit telah ditetapkan
dalam berbagai peraturan dan perundangan lainya diantaranya:
1. Pelayanan bimbingan dan
konseling sebagai salah satu layanan pendidikan
yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2. Konselor sebagai salah satu
jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1
butir 6 dinyatakan bahwa pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan.
3. Pelayanan konseling yang
merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar Menengah.
4. Beban kerja Guru bimbingan dan
konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang menyatakan bahwa beban kerja
Guru bimbingan dan konseling atau konselor
yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam
penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang
dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling adalah pemberian perhatian,
pengarahan, pengendalian, dan pengawasan
kepada sekurangkurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang
dapat dilaksanakan dalam bentuk
pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap
perlu dan memerlukan.
5. Penilaian kinerja Guru
bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian
kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib
paling kurang 150 (seratus lima puluh)
orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal adalah:
(i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor.
Kompetensi konselor meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
2.
Status profesi tidak bisa datang
dengan sendirinya,tidak bisa diumumkan atau diklaim. Pengakuan profesi harus
datang dari pihak luar,karena mereka menilai bahwa tenaga profesi
mempertunjukkan kinerja dan keampuhannya sehingga bermanfaat bagi para
pengguna.Kemartabatan profesi yang ditampilkan sangat tergantung pada tenaga
profesional yang mempersiapkan diri untuk memegang profesi konselor.
a.
Jelaskan enam kriteria profesi
menurut Abraham Flexner!
Enam kriteria profesi antara lain:
Aktifitas intelektual yaitu
Kegiatan profesional merupakan
pelayanan yang lebih berorientasi mental
yang didalam pekerjaanya lebih memerlukan proses berpikir
daripada kegiatan rutin. Melalui proses berpikir tersebut, pelayanan profesional merupakan
hasil pertimbangan yang matang, berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
Kompetensi profesional yang dipelajari (Berdasarkan
ilmu dan belajar) yaitu
Pelayanan
profesional ini tidak didapat begitu saja,
melainkan melalui pembelajaran secara intensif. Kompetensi profesional itu tidak diperoleh dalam
sekejap,melainkan melalui proses belajar
yang memerlukan waktu lama pada jenjang pendidikan tinggi. Seorang profesional harus dengan sungguh-sungguh,
serta mencurahkan segenap
pikiran dan usaha, untuk mempelajari materi keilmuan, pendekatan, metode dan teknik, serta nilai
berkenaan dengan pelayanan yang
dimaksud. Dengan kata lain untuk
mencapai suatu profesi didahului dengan proses yang cukup pahit dan berat,
dengan belajar yang intensif dan sungguh sungguh dalam penguasaan profesi itu.
Objel praktik yang spesifik
Untuk tujuan praktek dan pelayanan
Pelayanan suatu profesi tertentu terarah kepada
objek praktik spesifik yang tidak ditangani oleh profesi lain. Tiap-tiap
profesi menangani objek praktik spesifiknya sendiri. Dokter sebagai
tenaga profesional misalnya menangani penyembuhan penyakit, psikolog memberikan
gambaran tentang kondisi dinamik aspek-aspek psikis individu, sedangkan
psikiater menangani ketidak seimbangan atau penyakit psikis, apoteker
menangani pembuatan obat, akuntan menangani perhitungan keuangan
berdasarkan peraturan yang berlaku, konselor menangani individu-individu
normal yang mengalami masalah dalam kehidupan sehari-hari. Secara lebih
umum misalnya, untuk guru dan konselor, yang keduanya adalah pendidik
dapat ditanyakan apa objek praktik spesifik pekerjaan pendidik profesional?
Tidak lain adalah pelayanan berkenaan dengan pelaksanaan proses
pembelajaran terhadap peserta didik dalam bidang pelayanan yang menjadi
kekhususan pekerjaan guru atau konselor. Objek praktik spesifik
masing-masing profesi tidaklah tumpang tindih sehingga satu profesi dengan
profesi lainnya tidak saling mengaku objek praktik spesifiknya sama dengan
objek praktik spesifik profesi yang berbeda. Objek praktik spesifik profesi
konselor dan guru adalah berbeda dan memang harus dibedakan secara tegas
Komunikasi (Dapat diajarkan)
yaitu
Segenap aspek pelayanan profesional, meliputi objek
praktik spesifik profesinya, keilmuan dan teknologinya, kompetensi
dan dinamika operasionalnya, aspek hukum dan sosialnya, termasuk kode etik dan
aturan kredensialisasi, serta imbalan yang terkait dengan
pelaksanaan pelayanannya, semuanya dapat dikomunikasikan kepada siapapun
yang berkepentingan, kecuali satuhal, yaitu materi berkenaan dengan asas kerahasiaan
yang menurut kode etik profesi harus dijaga dan tidak dibocorkan kepada
siapapun. Komunikasi ini memungkinkan
dipelajari dan dikembangkannya profesi tersebut, dipraktikkan dan diawasi
sesuai dengan kode etik, serta diselenggarakan perlindungan terhadap profesi
yang dimaksud
Terorganisasi secara internal (organisasi profesi) yaitu
Tenaga profesional dalam profesi yang sama membentuk
suatu organisasi profesi untuk mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional mereka
,melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: a. Ikut serta mengembangkan ilmu
dan teknologi profesi b. Meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi c. Menjaga
kode etik profesi
Organisasi profesi ini secara langsung peduli atas
realisasi sisi-sisi objek praktik spesifik profesi, keintelektualan,
kompetensi dan praktik pelayanan,komunikasi, kode etik, serta
perlindungan atas para anggotanya.Organisasi profesi membina para anggotanya
untuk memiliki kualitas tinggidalam mengembangkan dan mempertahankan
kemartabatan profesi.Organisasi profesi di samping membesarkan profesi itu
sendiri, juga sangat berkepentingan untuk ikut serta memenuhi kebutuhan
dan membahagiakanmasyarakat luas
Motivasi Altruistik yaitu
pribadi yang menyembuhkan, Motivasi kerja seorang
professional bukanlah berorientasi kepada kepentingan dan keuntungan pribadi,
melainkan untuk kepentingan,keberhasasilan, dan kebahagiaan sasaran layanan,
serta kemaslahatan kehidupan masyarakat pada umumnya. Motivasi altruistik
diwujudkan melalui peningkatan keintelektualan, kompetensi dan komunikasi dalam
menangani objek praktik spesifik profesi. Motivasi altruistik ini akan menjauhkan
tenaga profesional mengutamakan pamrih atau keuntungan pribadi, dan
sebaliknya, mengutamakan kepentingan sasaran layanan.Bahkan, jika diperlukan,
tenaga profesional tidak segan-segan
b.
Jelaskan trilogi profesi yang
harus dikuasai oleh konselor,sehingga menjadikan profesi konseling bermartabat!
Suatu profesi mempunyai tiga komponen yang integral
saling terkait, yang mana apabila salah stu atau lebih komponen itu tidak ada,
maka profesi itu akan kehilangan eksistensinya tiga komponen tersebut antara
lain:
1. Dasar keilmuan
2. Substansi Profesi dan
3. Praktik Profesi.
Dimana masing masing komponen mempunyai peran yang
saling menunjang pada profesi itu. Komponen dasar keilmuan menyiapkan
calon/tenaga p[rofesional dengan landasan dan arah tentang wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang
dimaksud, komponen substansi dasar memberikan modal tentang apa yang menjadi
fokus dan objek praktik spesifik profesi dengan bidang khusus kajiannya, asfek
asfek kompetensi, sarana operasional dan manajemen, kode etik, serta landasan
praktik operasional. Sedang kan praktik merupakan realisasi pelaksanaan
pelayanan profesi setelah komponen 1 dan 2 dikuasai.
Dapatlah dikatakan bahwa suatu profesi tanpa dasar
keilmuan yang tepat akan mewujudkan kegiatan profesional yang tanpa arah dan
atau bahkan mallpraktik. Tanpa substansi profesi, profesi itu akan kerdil,
mandul dan dipertanyakan isi manfaatnya. Sedang tanpa praktik profesi, maka
suatu profesi tidsk akan tewujud, dipertanyakan keberadaanya dan besar
kemungkinan tidak berarti apa2 terhadap kemaslahatan kehidupan manusia.
Oleh sebab itu ini merupakan suatu paduan integral
dan dipelajari dengan intens sehingga menghasilkan keterampilan dan keahlian
yang mengacu pada standar norma atau standar mutu. Oleh sebab itu trilogi
profesi sudah merupakan keharusan yang harus dikuasai dan diselenggarakan oleh
sebuah profesi secara mantap dan konsisten diharapkan bagi kesuksesan tampilan
profesi demi kebahagiaan pengguna layanan.
c.
Jelaskan kondisi-kondisi yang
menunjukkan kemartabatan profesi konseling!
Kemartabatan suatu profesi sangat tergantung pada tenaga
profesional yang mempersiapkan untuk memegang profesi. Kemartabatan suatu
profesi juga meliputi:
1.
Pelayanan profesional yang
diselenggarakan benar2 bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas.
2.
Pelayanan profesional
diselenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang bermandat. Yaitu pelayanan
haruslah dilaksanakan oleh tenaga yang benar2 dipercaya untuk menghasilkan
tindakan dan produk pelayanan dalam mutu yang tinggi.(BK dalam hal ini setelah
s1 mengikuti Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dan ppg)
3.
Pelayanan profesional yang
dimaksud itu diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat sehingga
pemerintah dan masyarakat tidak ragu mengakui dan memanfaatkan pelayanan yang
dimaksudkan itu.
3.
Konseling sebagai profesi
bantuan yang anggota-anggotanya dilatih khusus dan memiliki lisensi atau
sertifikat untuk melakukan sebuah layanan unik yang dibutuhkan masyarakat.
Profesi konseling adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
khusus dari konselor.
- Berikan penjelasan empat pilar kegiatan yang harus dilakukan oleh konselor dalam mengelola pelayanan konseling!
Pengelolaan pada bidang kegiatan atau bidang kerja
tertentu pada dasarnya mengacu pada empat pilar kegiatan yaitu perencanaan
(planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan
pengontrolan (controling) yang biasanya disingkat POAC.
Perencanaan yaitu bagaimana pendidik membuat perencanaan kegiatan
pembelajaran, mulai dari membuat program satuan, misal program tahunan,
semesteran, bulanan sampai pada mingguan dan harian yang nantinya akan
diterapkan dalam tahap kegiatan penyiapan dalam proses pembelajaran.
Pengorganisasian yaitu pengorganisasian berbagai unsur dan sarana didalam
kegiatan pembelajaran yang direncanakan. Hal ini meliputi unsur personal
(seperti peranan pemimpin sekolah, wali kelas, guru dan pelaksana sekolah,
siswa, orang tua siswa) dan lingkungan ( ruangan dan mobiler, komputer, film)
juga tak ketinggalan urusan administrasi dan pendanaan.
Pelaksanaan yaitu bagaimana pendidik mewujudkan dalam praktik
berbagai bentuk kegiatan yang memperhatikan standar prosedur operasional masing
masing kegiatan yang telah direncanakan dan diorganisasikan
Pengontrolan yaitu bagaimana pendidik mengontrol praktik
pelayananya dalam bentuk penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dapat
dipertanggung jawabkan kepada stake-holder. Kegiatan ini melibatkan peran
pengawasan dan pembinaan baik dari pihak interen maupun eksteren, serta
organisasi profesi
- Jelaskan hal-hal apa yang harus diwujudkan dalam melaksanakan tugas profesionalnya konselor agar citra dan mutu kinerja konselor dapat ditegakkan!
Citra dan mutu kinerja konselor dapat diwujudkan apabila
1)
Pelayanan konseling sebagai
pelayan sosial bersifat altruistik dan memandang
bahwa adanya masalah itu adalah wajar dan manusiawi serta penanganannya harus
dilakukan secara lembut, teliti, hati-hati serta penuh pertimbangan dan
kesabaran
2)
Pelayanan yang ditampilkan
unik Hal ini mengandung makna bahwa konselor dalam pelayanan konseling dan
dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang berbeda dengan ahli lainnya dan
bebas mengembangkan nya
3)
Penampilan layanan atas dasar
kaidah kaidah intelektual yaitu dalam pelayananya lebih banyak menampilkan
pengembangan wawasan intelektualnya danrsikap
altruistik.
4)
Menjalankan kode etik
profesional agar mendapat kepercayaan publik dan merupakan suatu keharusan bagi
sebuah profesi untuk menjalankan kode etiknya
5)
Wawasan terhadap body of
knowledge konseling Dalam menjalankan tugas profesionalnya, konselor telah memiliki
konsep yang jelas tentang “apa, mengapa dan bagaimana” konseling itu. Dalam
kajiannya konseling tidak terlepas dari kajian tentang hakikat manusia,
perkembangannya, tujuan hidupnya. Konselor harus memiliki pendidikan profesi
konseling, cukup matang, pengalaman yang luas, pengembangan diri yang terus
menerus dan intensif dengan disertai riset akan lebih memantapkan keilmuan
konseling khususnya yang khas budaya Indonesia
- Jelaskan lima unjuk kerja yang merupakan kualitas profesionalisme konselor dalam melaksanakan tugasnya.
Keinginan menampilkan perilaku yang mendekati ideal
Meningkatkan dan memelihara profesi
Keinginan mengejar kesempatan pengembangan profesional
Mengejar kualitas dan cita cita dalam profesi
Memiliki kebanggaan terhadap profesi
4.
Pelayanan konseling dapat
dilaksanakan dalam berbagai setting dan situasi.
a.
Jelaskan setting dan situasi
pelayanan konseling menurut Donald H. Blocher dalam bukunya The Propfesional Counselor.
Konseling di Lembaga Masyarakat
Konseling di lembaga masyarakat
harus melayani semua individu dengan mempertimbangkan latar belakang kelompok
sosial mereka karena dalam pelaksanaannya konseling mempunyai jangka waktu yang
relative, bersifat situasional dan menggunakan pendekatan problem solving sehingga program yang dilaksanakan adalah program
per kelompok. Masalah-masalah yang biasanya dihadapi oleh konselor di lembaga
masyarakat, antara lain: masalah yang berhubungan dengan kesehatan mental,
penyalahgunaan obat-obatan, kecanduan alkohol, pengadaan pelatihan kerja,
ketidakmampuan untuk berkembang, masalah kenakalan remaja dan semua hal yang
terjadi di masyarakat.
Konseling di Sekolah
Konseling merupakan salah satu
inovasi dalam pendidikan karena dalam programnya konseling menawarkan adanya
perbedaan individu dan harga diri individu sebagai fokus utama dalam
penyelenggaraannya dalam
pendidikan
Konseling di Universitas
Layanan konseling universitas
di laksanakan di pusat kegiatan mahasiswa, asrama dan klub-klub penyalur minat
dan bakat, sedangkan untuk permasalahan kedisiplian tidak ditangani oleh
konselor melainkan ditangani oleh pimpinan mahasiswa. Fokus layanan konseling di
universitas adalah permasalahan tentang pendidikan, karir, aktualisasi diri dan
psikoterapi.
Konseling di Lembaga Rehabilitasi
Konseling rehabilitasi tidak
hanya menangani permasalahan psikis namun juga permasalahan fisik. Yang
berperan dalam konseling rehabilitasi ialah psikiater, terapis, pekerja sosial,
perawat dan konselor. konseling rehabilitasi dapat ditemukan di rumah sakit, medial center, komunitas veteran,
perusahaan serta lembaga rehabilitasi untuk pecandu alkohol dan narkoba.
Konseling rehabilitasi
dimaksudkan untuk membantu klien agar bisa menerima dirinya yang sakit atau
kurang sempurna, memanajemen semua permasalahan yang menyangkut kekurangannya,
merencanakan karir dan pendidikannya serta membantu klien untuk mengembangkan potensinya agar dapat
beraktualisasi dan bersosialisasi di masyarakat.
Konseling di Dunia Kesehatan
Yang biasanya dilakukan
konseling dalam dunia kesehatan antara lain yaitu: (1) membantu persiapan
psikis klien yang akan menjalani proses operasi yang beresiko tinggi, (2)
menangani psikosomatik yaitu penyakit fisik akibat gangguan psikis, misalnya:
sakit kepala dan sakit perut akibat kecemasan yang berlebih, (3) preventif
dengan mencegah terjadinya stress yang berkelanjutan yang dapat mengakibatkan
penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan sebagainya, (4) membantu keluarga
untuk mempersiapkan diri dan membentuk kondisi yang mendukung bagi kesembuhan
klien, (5) membantu untuk mengurangi kebiasaan buruk yang dapat mendorong
munculnya penyakit lain, misalnya: merokok, kebiasaan minum alkohol, diet
dengan cara yang salah, dan kebiasaan buruk lainnya.
Konseling untuk Praktik Pribadi
Konseling ini bersifat
independen, tidak terikat dengan pihak manapun kecuali dengan pihak-pihak yang
mempunyai kontrak kerja sama. Dalam pelaksanaan tugasnya terkadang konselor
dituntut untuk bekerjasama dengan psikiater dan psikolog. Praktik mandiri
membutuhkan izin resmi dari pihak yang berwenang, dan konselor yang juga
sebagai psikolog dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai akan
lebih mudah mendapatkan izin.
b.
Jelaskan kondisi profesi
konseling di sekolah Indonesia pada saat sekarang ditinjau dari segi personil,
pelayanan, dukungan dari pemerintah.
Indonesia merupakan jajaran pulau pulau yang berserak
dengan beraneka ragam corak budaya dan dengan kondisi ini profesi konseling
ditinjau dari segi personil dapat dikatakan masih kurang karena masih banyak
sekolah sekolah yang didalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling tidak
didukung oleh tenaga profesional konselor, atau dengan kata lain masih ada
sekolah yang tidak memiliki konselor sekolah apalagi yang sudah profesi
konselor. Hal ini tidak hanya di pedalaman dan pelosok namun juga sampai pada
perkotaan karena banyak kita temukan sekolah unggulan yang siswanya hampir
ribuan hanya memiliki konselor 2 atau 3 orang dimana semestinya pembimbingan
yang diasuh oleh konselor adalah 150 orang siswa kondisi ini merupakan dilema,
maka kiranya diperlukan pemetaan dan perekrutan kembali untuk menanggulangi
keterbatasan ini.
Dari segi pelayanan saat ini
konselor sekolah sudah memiliki pola pola bimbingan dan konseling yang menjadi
acuan diawali dari pola 17 sam pai pola 17 plus dan sekarang sudah beredar pola
baru yaitu bimbingan dan konseling konprehensif.
Dukungan pemerintah telah
termaktub banyak didalam peraturan pemerintah antara lain:
1. Penilaian kinerja Guru
bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian
kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib
paling kurang 150 (seratus lima puluh)
orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal adalah:
(i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor.
Kompetensi konselor meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Oleh
karena itu perlu kerja sama antara pemerintah dengan lembaga pendidik dan
tenaga kependidikan serta organissasi profesi terkait dalam rangka mencetak
harus dipertimbangkan kualitas konselornya dan pendistribusianya yang merata.
Dan perekrutan kembali sesuai kouta yang dibutuhkan oleh masing masing kota
kabupaten.
c.
Bagaimana menurut Saudara
apakah pelayanan konseling di sekolah sudah menggunakan pendekatan sistem dalam
pelaksanaannya?
Ya karena:
·
KONSELING sebagai program layanan konseling di sekolah
perlu direncanakan, dikelola dan dilaksanakan secara sistem.
·
Karena konseling merupakan kegiatan yang kompleks,
meliputi berbagai komponen yang berkaitan satu sama lain.
·
Berbagai komponen yang berhubungan satu sama lain yang
ada dalam sistem konseling perlu dikenali, dikaji dan dikembangkan sehingga
mekanisme kerja komponen-komponen itu secara menyeluruh membuahkan hasil yang
maksimal.
·
Komponen-komponen sistem KONSELING bergerak
dinamis dan saling berhubungan secara fungsional, yang merupakan satu kesatuan
organisasi.
·
Sistem KONSELING akan berjalan dengan baik, jika semua
komponen-komponen berada dalam kondisi baik, bergerak dan menjalankan tugas
sesuai dengan fungsinya masing-masing.
·
Apabila salah satu dari komponen sistem itu tidak
berfungsi, maka sistem konseling tidak akan berjalan dengan baik.
·
Pendekatan sistem diarahkan pada pencapaian tujuan
yang benar-benar dibutuhkan sebagai wujud akuntabilitas dari program layanan
konseling yang dilaksanakan pada siswa di sekolah.
·
Konselor sebagai profesional merasa bahwa dirinya, dan
layanan yang dikembangkan, terkena tuntutan akuntabilitas dari siswa yang
dilayani, dari lembaga, dan dari masyarakat luas dari mana ia memperoleh
peranannya.
5.
Orientasi kerja konselor di
Indonesia utamanya masih terfokus pada
latar kerja sekolah.Bacalah buku The World of The Counselor: An Intruduction to
the Counseling Profession karangan Ed Neukrug (2007) dan jablah pertanyaan
berikut ini.
- Jelaskan peranan dan fungsi konselor sekolah mengacu pada sistem dan tema model ASCA!
ASCA merupakan salah asosiasi profesi untuk konselor yang
diperuntukan konselor sekolah di Amerika yang merupakan divisi ACA,.dimana seorang
konselor sekolah mempunyai tingkat master dalam konseling dan spesialis dalam konseling sekolah. Konselor
sekolah memegang peran dan difungsikan pada beberapa
tingkatan kepercayaan konselor adalah tingkat dasar, pertengahan, dan tingkat
sekunder, sedangkan yang lain menawarkan kepercayaan pada tingkat TK
Akhir-akhir
ini telah ada dorongan oleh profesi program pelatihan, asosiasi profesi, dan
banyak lagi dalam bidang untuk menggantikan kata bimbingan konselor dengan
konselor sekolah, karena kata yang berikutnya dilihat sebagai penurunan
penekanan kegiatan bimbingan konselor sekolah (Baker & Gerler, 2004).
Konselor sekolah merupakan bagian yang penting didalam
dunia pendidikan sebagai pendampingan siswa untuk mencapai prestasi dimana
perannya memberikan pelayanan bagi guru dan siswa guna menciptakan kesesuaian
dan lingkungan pembelajaran yang efektif
- Jelaskan latar kerja konselor sekolah!
Peran konselor sangat besar
dalam pengembangan pikiran dan sikap positif, inisiatif , kerjasama, pemecahan
masalah, pengambilan keputusan, komunikasi dan memperoleh informasi,
perencanaan, keterampilan belajar, keterampilan multikulturalDalam hal itu
konselor mempunyai peranan dalam mencapai tujuan itu dengan memberikan
pelayanan dan program.
- Jelaskan bagaimana menciptakan lingkungan sekolah multikultural!
· Ruh
dan nafas dari
pendidikan multikultural adalah demokrasi, humanisme dan pluralisme, maka
pendekatan pendidikan multikultural adalah pendekatan yang progresif serta
sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang termaktub dalam
undang-undang dan sistem pendidikan (SISDIKNAS) tahun 2003 pasal 4 ayat 1,yang
berbunyi bahwa pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrinminatif dengan menjunjung
tinggi hak asai manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa.
Dan secara general dalam visi UNESCO (United Nations Educational, Scientific
and Cultural Organization) tertulis bahwa visi dasar pendidikan adalah learning
to know, learning to do, learning to be, learning to live together. Dari
keempat visi dasar tesebut visi keempat yang saat ini harus mendapatkan
perhatian lebih. Hal ini berdasarkan beberapa hal, khususnya di Negeri yang
menganut paham Bhineka Tunggal Ika (walaupun berbeda tetap satu jua) harus
menunujukkan bahwa benar-benar mampu hidup berdampingan. Karena bagaimanpun
realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah sesuatu yang tidak dapat
dipungkiri atau suatu keniscayaan. Dalam masyarakat Indonesia dikenal istilah
juga menjadi penyebab konflik. Terutama hal yang menyangkut masalah agama, SARA
yang memiliki potensi positif dan kekerasan yang mengatasnamakan agama muncul
di mana-mana, seperti Irlandia, Palestina, Chechnya, Thailand Selatan, Madrid,
Casablanca, Nigeria, Riyad, Afganistan, bahkan di kalangan masyarakat Indonesia
yang memiliki sensitifitas yang tinggi terhadap agama, seperti di Ambon, Poso.
Disini pentingnya kesadaran masyarakat yang memiliki pemahaman bahwa perbedaan
bukan jurang yang dapat memecah belah pihak sehingga dapat mengancam akan
keutuhan bangsa. Dan harus mampu hidup berdampingan bersama-sama, tanpa
uniformity (serba satu); saling memanfaatkan potensi positifnya untuk saling
menopang kehidupan bersama. Indonesia adalah Negara yang menganut paham Bhineka
Tunggal Ika telah memiliki basis keberagaman, yang jika dikelola dengan baik
serta maksimal akan menjadikan potensi bahkan power yang besar, namun
sebaliknya, jika tidak maka akan menjadi bumerang bagi Bangsa. Sejalan dengan
hal tersebut, Prof Heather Sutherlan menungkapkan bahwa masyarakat multikultur
selain memiliki potensi positif dalam bentuk asimilasi dan terciptanya
integrasi sosial juga rawan bagi terjadinya konflik sosial. Untuk memberikan
pemahaman akan pentingnya keberagaman baik agama, ras, suku, budaya dan
lainnya, maka pendidikan salah satu dari lembaga yang cukup efektif untuk
memberikan pemahaman serta transfer nilai-nilai dalam masyarakat agar
terciptanya kesadaran akan makna perbedaan dalam realitas masyarakat Indonesia.
·
Penyelenggara
pendidikan di Indonesia disebut sekolah dimana
sekolah merupakan kumpulan manusia manusia yang beragam latar belakang
kebudayaanya. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan
multicultural yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang keragaman budaya
tentu saja pemahaman budaya peserta didik dengan peserta didik, guru dengan
peserta didik, guru dengan guru, kepsek dengan guru, dimana hal ini yang
kemungkinan besar menimbulkan kesalah pahaman
·
Sejalan
dengan istilahnya yaitu pendidikan multicultural yang pola nya dapat diartikan
membudayakan manusia dengan segala bentuk latar belakang dan kearifan budaya.
Dan juga dapat diartikan sebagai sebuah proses pembudayaan atau pengenalan
budaya pada negeri tercinta ini yang tergambar dari perbedaan agama, etnis,
bahasa, geografis, pakaian dan makanan dipandang secara vertical kemajemukan
bangsa ini dilihat pada perbedaan tingkat pendidikan, ekonomi, pemukiman,
pekerjaan, dan tingkat social budaya. Dimana hal ini memerlukan proses rencana
rumusan, refleksi, tindakan dan evaluasi dilapangan sesuai dengan konsep yang
mendasar pada pendidikan multicultural itu sendiri.
·
Hal
ini diperlukan metode lintas budaya dan disiplin para ahli untuk mempertajam
kajian dan telaahan tentang pendidikan multicultural yang sangat dibutuhkan di
negeri tercinta kita ini yakni Indonesia, dengan
·
Reformasi
atau penambahan kurikulum yang diperlukan, yang didahului dengan adanya
analisis historis tentang keragaman dan kearifan budaya dengan menitik pandang
pada pluralism budaya, keadilan social, mengembangkan kesadaran budaya. Dengan
materi pendidikan pengenalan budaya, mengenai perbedaan budaya dan
multikultutal sebagai pengalaman moral manusia
6.
Dalam pelaksanaan konseling harus didasarkan kepada kode etika profesi
konseling.
a.
Jelaskan bahwa kode etika
konseling harus diteggakkan dalam pelaksanaan pelayanan konseling dalam
berbagai setting!
Antara lain:
·
Untuk menjunjung tingi
martabat profesi
·
Untuk menjaga dan melindungi
pelanggaran dari perbuatan mallpraktik
·
Salah satu upaya meningkatkan
mutu profesi
·
Menjaga standar mutu dan
status profesi
·
Menegekan ikatan antara tenaga
profesi dan profesi yang disandangnya
b.
Berikan penjelasan kode etika
dalam kaitannya dengan: (a) kualifikasi konselor, (b) kompetensi konselor, (c)
kegiatan profesional, (d) tanggungjawab terhadap klien.
1)
Kualifikasi Konselor
Sekurang kurangnya S1
bimbingan dan konseling dan ditambah dengan kons. (ppk). Diharapkan dengan
pendidikan yang didapatnya konselor memiliki pengetahuan yang luas baik dari
segi teori maupun praktik, mempunyai kestabilan emosi.
2)
Kompetensi Konselor
Pengetahuan, sikapdan keterampilan yang harus ada
pada seorang agar dapat menunjukan bahwa dirinya sebagai konselor. Konselor
sekaligus sebagai pendidik yang menjalankan tugas profesi. Kompetensi konselor
meliputi a). Pedagogik b). Kepribadian c). Sosial dan d). Profesional
3)
Kegiatan Profesional
Memberikan dasar untuk
melakukan penilaian atas kegiatan yang dilakukanya, menjaga nama baik profesi
terhadap masyarakat (publik trust) dimana dalam kegiatanya mengusahakan standar
mutu pelayanan dengan kecakapan tinggi dan menghindari perilaku yang tidak
layak. Adanya pedoman dalam berkegiatan/berbuat bagi konselor jika menghadapi
delima etis. Adanya standar etika dalam kegiatan profesional.
Profesi merupakan pekerjaan
atau karir yang bersifat pelayanan bantuan dengan tingkat ketepatan yang tinggi
untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma norma
4)
Tanggung Jawab terhadap Klien
Selain berkepribadian yang baik untuk bertingkah laku
konselor juga menjunjung dan taat pada etika moral, karena dalam hal ini
konselor juga akan menjadi model keteladanan bagi konselinya dalam berkembang
menyesaikan masalah yan g dihadapinya dikemudian hari
c.
Jelaskan
pertimbangan-pertimbangan etika dalam konseling seperti yang dikemukakan Donald H. Blocher dalam bukunya Developmental Counseling.
Antara lain adanya praktek etis yang spesifik dan panduan
yang belum memadaiuntuk berperilaku etika dalam berbagai situasi hubungan
membantu, konselor dianjurkan tidak berpraktik diluar profesi untuk menghindari
tumpang tindih dalam pelayananya.
7.
Dalam perspektif konseling,
lingkungan belajar sangat penting bagi perkembangan individu yang sedang
berkembang.
- Jelaskan bahwa lingkungan belajar merupakan potensi dan alat dalam membentuk model perilaku yang penting dalam perilalu seseorang, yang pada akhirnya akan menentukan arah perkembangan dalam jangka panjang.
lingkungan belajar mengacu pada berbagai substansi yang
dapat dan perlu dijadikan sumber materi pembelajaran serta dapat pula dijadikan
sumber perangkat metode dan alat bantu
pembelajaran. Adanya Unsur lingkungan dari yang paling dekat dengan siswa
sampai yang paling jauh dapat dijadikan lingkungan belajarpembelajaran.
Lingkungan belajar dapat dimaksudkan sebagai suasana yang
terjadi dan dirasakan ditempat dan lokasi dimana kegiatan belajar
terselenggarakan, dari ruang belajar disekolah, kamar belajar dirumah, sampai
dengan lingkungan sekolah, lingkungan rumah dan lingkungan lain yang dapat
dijadikan tempat belajar.
Lingkungan belajar dikehendaki berada dalam lingkungan
yang aman dan nyaman sehingga peserta didik betah belajar tanpa adanya masalah
suhu, cahaya, kebersihan, keluasan serta kualitas tempat belajar memberikan
pengaruh. Kondisi lingkungan belajar yang sehat dan menyenangkan diibaratkan
kondisi jasmani yang sehat, bugar yang menunjang penampilan individu secara
efektif dalam aktivitas kehidupanya sekarang dan akan datang.
- Jelaskan bahwa hakikat proses konseling terletak pada keterkaitan lingkungan belajar dengan perkembangan individu, dan konselor berperan sebagai fasilitator dan perekayasa lingkungan.
Pada hakekatnya proses konseling merupakan keterkaitan
antara lingkungan belajar dengan perkembangan siswa dan lingkungan belajar
konselor dimana konselor merekayasa lingkungannya untuk kepercayaan konseli
sehingga mengeksplorasikan perilakunya baik verbal maupun non verbal untuk
dapat dipelajari oleh konselor dan konselor memberikan apa yang dibutuhkan
konseli sebagai sesuatu yang baru dan untuk kesejahteraan dan kemandirian
konselinya
- Jelaskan bahwa asumsi dasar konseling perkembangan adalah bahwa kepribadian individu berkembang secara optimal melalui interaksi yang sehat antara individu dan lingkungan atau budayanya.
Budaya manusia menghasilkan berbagai produk melalui
rekayasa kemanusiaan dari yang sederhana sampai pada yang kompleks yang
semuanya dapat dijadikan sumber belajar dan alat bantu dalam belajar.
Konseling itu sendiri merupakan hasil dari budaya dan
peradaban manusia untuk perkembangan manusia, yang merupakan proses mempelajari
dan mengembangkan perilaku dengan interaksinya dan berelasi terhadap
lingkungannya. Konseling diselenggarakan berdasarkan pendekatan psiko edukatif.
Konseling perkembangan bertujuan untuk mempermudah interaksi antara konseli dengan lingkungan
sehingga terjadi pertumbuhan dan perkembangan konseli secara optimal terarah
pada tujuanya. Konseling perkembangan juga bertujuan untuk menumbuhkan
kepedulian terhadap lingkungan belajar.
8.
Anda diminta untuk membaca
makalah Pelayanan Konseling untuk Semua Keberagaman yang ditulis oleh Mungin
Eddy Wibowo dalam Seminar International Konseling Malindo-2,setelah itu :
a.
Tulislah pokok-pokok pikiran
yang ada dalam makalah tersebut,!
1.
Mempelajari totalitas keunikan
manusia
2.
Adanya proses globalisasi dan
perkembangan teknologi dan informasi serta budaya, maka diperlukan konseling
keberagaman lintas budaya namun tetap dalam nilai nilai pancasila.
3.
Indonesia merupakan bangsa
yang majemuk yang memiliki budaya yang sangat beragam dan sudah tentu
bercirikan multibudaya atau multikultur dimana semboyannya “bhineka tuggal
ika” berbeda tapi tetap satu.
4.
Kemampuan konselor dalam
memahami keberagaman dan menghormati perbedaan budaya dimana budaya akan
menjadi pola peradaban manusia.
5.
Penegasan bahwa konselor
merupakan profesi yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia/konselinya dimana
konseli adalah multikultural dalam perasaan dan pikiran yang dipengaruhi oleh
kultur universal, ekologis, nasional, regional dan racial-ethnic.
b.
Berikan komentar Anda terkait
penerapannya dalam pelaksanaan konseling di Indonesia!
Bimbingan merupakan usaha pendidikan di Indonesia,
bimbingan merupakan bagian terpadu dari sistem kurikulum sekolah (dalam
pendidikan). Dengan adanya hal ini penerapan konseling di Indonesia konselor
berkeja dalam satu tim dengan guru dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling, dimana guru dengantugas utamanya mengajar sedang konselor memberikan
layanan kepada peserta didik.
Dengan kenyataan ini tenaga konselor sudah
terdisitribusi ditiap tiap daerah yang ada di Indonesia namun keberadaanya
belum maksimal. Karena kurangnya sosialisasi, kurangnya difungsikan oleh kepala
sekolah/ditugaskan pada bukan bidangnya.
Perlunya pemetaan karena tenaga konselor tidak
merata didaerah daerah pelosok di Indonesia. Karena kebayakanya hanya menumpuk
diperkotaan.
Menyikapi tenaga konselor profesi kiranya perlu
penambahan lptk untuk penyeleggara pendidikan profesi ditiap tiap wilayah di
Indonesia. Oleh sebab itu beri kemudahan yang tetap memegang keprofesionalan
dan kualitas dalam mencetak tenaga konselor.
9.
Di Era globalisasi terjadi
perpisahan signifikas dari bentuk konseling tatap-muka tradisional adalah revolusi yang mengusung bentuk konseling online. Seiring
meledaknya fenomena ini, muncul juga pembelajaran jarak jauh dan konseling
online. Ke depan,kita harus bisa
menemukan pola terbaik menangani isu ini.
a.
Jelaskan apa yang dimaksud
dengan konseling online !
Konseling mengandung nilai-nilai pendidikan dan membawa
tugas untuk memuliakan kemanusiaan manusia. Secara aplikatif, proses konseling
akan membawa seseorang menuju kondisi yang membahagiakan, sejahtera dan berada
pada kondisi efektif dalam kehidupan sehari-hari (Prayitno. 2009).
Perkembangan
konseling juga tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Pada awalnya
konseling hanya sebatas pertemuan tatap muka (face to face) antara Konselor dan
Konseli,
namun saat ini konseling juga dapat diselenggarakan dengan berbagai media yang
memungkinkan hubungan konseling jarak jauh (Prayitno, 2012). Penghantaran
konseling jarak jauh yang dibantu oleh teknologi terus bertumbuh dan mengalami
proses evolusi. Bantuan teknologi di dalam bentuk penilaian dengan bantuan
komputer dan sistem informasi dengan bantuan komputer telah tersedia dan
digunakan secara luas selama beberapa waktu ini. Perkembangan yang pesat dan
penggunaan internet untuk menghantarkan informasi dan menyokong komunikasi
telah menghasilkan bentuk bentuk
konseling baru, salah satunya adalah konseling jarak jauh yang dibantu
teknologi, yang dapat diperbaharui dengan mudah dalam kaitannya dengan evolusi teknologi dan praktiknya.
Maka yang dimaksud dengan konseling on line
adalah Proses pelaksanaan konseling yang berhubungan dengan semua perangkat pendukung layanan apakah itu hardware,
software, ataupun networking
infrastructure yang akan memungkinkan konselor dan klien
melakukan hubungan konseling. Dengan menggunakan via
internet dalam bentuk antara lain
1). Internet dan web yaitu hubungan antara satu komputer
dengan komputer lainya yang berkomunikasi dengan lancar dan hampir tidak ada
permasalahan mengenai waktu dan jarak tempuh
2). Email dan chat program yaitu merupakan salah satu
cara komunikasi standar pada internet sehingga pengguna (konselor dan konseli)
dapat berkomunikasi dengan keadaan realtime dengan menggunakan internet (Ron
kraus, jason s zack, goerge stricker. 2004)
3). Video Conference merupakan suatu aplikasi yang sama
dengan text chat, namun selain pertukaran informasi melalui text juga terjadi
komunikasi melalui tampilan video masing masing pengguna secara realtime
b.
Jelaskan etika konseling
online seperti yang ada pada Bab V buku
Online Counseling A handbook for Mental Health Professionals, karangan Ron
Kraus,George Stricker and Cendric Speyer tahun 2010.
Oxford Dictionary (Hornby dkk., 1971), mendefinisikan
“etika” sebagai “ilmu tentang moral, aturan perilaku,” dan “etika”
sebagai “akhlak atau masalah moral.” Kata “moral,” menurut kamus yang sama,
berarti menyangkut prinsip-prinsip benar dan salah. Tampaknya istilah etika
berkaitan dengan prinsip-prinsip perilaku yang tepat, benar, dan hanya di
antara anggota keluarga manusia.
Etika konseling online dalam buku online counseling A
handbook..... menyatakan bahwa etika dalam konseling online memuat tentang:
1). Dasar filosofi dan religius yang merupakan
kepercayaan yang dijadikan pedoman (pandangan atau prinsip atau suatu
kebudayaan) dalam menjalani kehidupan dan perilaku kehidupannya. Yang tertuang
dalam masing masing kitab suci yang menekankan pada “rasa saling percaya yang
didasari rasa dirinya adalah diriku”
2).etika dari segi hukum yaitu mematuhi kode etik profesi
atau aturan atau norma yang dibuat oleh organisasi dan adanya sanksi terhadap
pelanggaran yang berupa sanksi hukum yang sekurang kurangnya diharapkan dapat
mengurangi potensi pelanggaran dan resiko hukum
asa selamat dunia akherat melihat jawaban UAS ada di blog bp neh....wkwkwkwk
BalasHapus